Pejabat KPU Badung Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Pilbup 2020
BADUNG, iNews.id – Pejabat KPU Badung berinisial IGNW ditetapkan tersangka kasus korupsi dana hibah pelaksanaan pemilihan bupati (Pilbup) 2020 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung.
Terhadap kasus ini, tersangka IGNW disangka melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 9 UU Tindak Pidana Korupsi.
Penetapan tersangka itu setelah penyidik Kejari Badung melakukan serangkaian penyidikan selama kurang lebih satu bulan sejak awal tahun 2023.
“Selama tahap penyidikan hingga ditetapkan tersangka terhadap kasus ini, tim penyidik Kejaksaan Negeri Badung telah melakukan pemeriksaan serta telah mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang suatu tindak pidana yang telah terjadi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Imran Yusuf dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/2/2023).
Pada proses penyidikan, kata dia, telah diperiksa 10 saksi baik dari pihak KPU Kabupaten Badung serta pihak ketiga yang melaksanakan pekerjaan terkait dengan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung tahun 2020.
Dari keseluruhan alat bukti yang dikumpulkan tim penyidik Kejaksaan Negeri Badung kemudian menetapkan satu orang tersangka terhadap dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dalam kegiatan penyelenggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung tahun 2020.
Dari hasil penyidikan terhadap kasus ini, KPU Kabupaten Badung telah menerima dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Badung dalam menyelenggarakan kegiatan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020.
Editor: Kastolani Marzuki