Oknum TNI Segel Rumah Warga di Denpasar, Kapendam Udayana: Tidak Ada Penyekapan
DENPASAR, iNews.id – Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IX/Udayana Kolonel Kav Jonny Harianto membantah ada dugaan penyekapan yang dilakukan oknum anggota TNI bernama Pelda Muhaji saat menyegel rumah warga. Padahal saat pemasangan papan berukuran besar di pintu masuk rumah, diketahui masih ada orang tua dan anak Hendra di dalam.
Menurut Kolonel Jonny, penyegelan ini bermula dari sengketa tanah melibatkan oknum anggota TNI Muhaji, di Jalan Batas Dukuh Sari Gang Merak, Kelurahan Sesetan, Denpasar yang belum juga selesai.
“Pelda Muhaji sempat memasang spanduk di tembok rumah Hendra sebagai pemilik lahan yang sah, sesuai kepemilikan sertifikat hak milik (SHM) Nomor 11392 yang dikeluarkan BPN Provinsi Bali pada April 2020,” kata Kolonel Jonny, Minggu (4/10/2020) dalam rilis tertulis.
Jonny juga membantah jika oknum anggotanya diduga telah menyekap keluarga Hendra di dalam rumah. Muhaji yang bertugas sebagai anggota Babinminvetcaddam IX/Udayana ini menuding Hendra yang sengaja memancing agar kasusnya diangkat ke media.
Jonny mengatakan bahwa untuk memperjuangkan haknya atas lahan tersebut, Muhaji meminta bantuan pengacara Togar Situmorang.
“Beberapa kali Muhaji telah menemui Hendra untuk menyelesaikan kasus ini, mulai dari somasi hingga opsi kompensasi dan mengontrakkan rumah. Niat baik ini tidak mendapat respon positif dari Hendra,” kata Jonny.
Puncaknya pada Jumat (2/10/2020) lalu, Muhaji memasang plang kepemilikan berukuran besar hingga menghalangi akses keluar masuk rumah Hendra, dengan tujuan agar Hendra dan keluarganya bersedia keluar dari tanah sengketa ini.
Berselang tujuh jam pascapemasangan plang berbahan besi dengan pelat seng ini, Direktur Reskrim Polda Bali Kombes Dodi Rahmawan memerintahkan untuk dibongkar.
“Prosedur untuk melakukan penyegelan itu ada aturannya. Kami menunggu para pihak yang memberitahukan tanah ini milik Bapak Muhaji beserta penasehat hukumnya, silakan konfirmasi pada saya di polda,” kata Dirreskrimum.
Di sisi lain, petugas Denpom IX/3 Udayana juga telah turun tangan menangani kasus ini. “Kasus ini juga masih dalam proses penyelidikan. Jika Muhaji terbukti menyekap keluarga Hendra maka, maka kesatuan akan memberi sanksi sesuai hukum yang berlaku,” kata Kapendam.
Sebelumnya, Hendra menerima oper kontrak dari pengontrak tanah sebelumnya sejak 2014 bernama Gono, yang akan berakhir pada tahun 2042.
Kepada pemilik tanah bernama Ketut Gede Pujiama, Hendra kembali memperpanjang kontrak tanahnya menambah lima tahun yang baru berakhir pada tahun 2047.
Surat perjanjian kontrak yang dilakukan Hendra pada Pujiama ini juga ditandatangani Lurah Sesetan, serta Kepala Lingkungan Batas Dukuh Sari.
Editor: Kastolani Marzuki