get app
inews
Aa Text
Read Next : Kodam Bukit Barisan Mediasi Keributan Prajurit TNI AD dengan Pemuda di Pancur Batu

Kapendam Udayana Respons Nasib Joni Pemanjat Tiang Bendera Tak Lolos Seleksi TNI

Selasa, 06 Agustus 2024 - 22:35:00 WITA
Kapendam Udayana Respons Nasib Joni Pemanjat Tiang Bendera Tak Lolos Seleksi TNI
Yohanes Ande Kala (19) alias Joni menunjukkan piagam penghargaan dari Panglima TNI. (Foto: iNews/Stevanus Dile Payong)

DENPASAR, iNews.id – Nasib Yohanes Ande Kala alias Joni yan viral tidak lolos seleksi TNI Angkatan Darat (AD) kini mulai adai titik terang. 

Remaja yang viral dengan aksi heroiknya memanjat tiang bendera saat HUT Kemerdekaan RI itu diberi kesempatan mengikuti seleksi ulang prajurit TNI AD yang digelar Kodam IX/Udayana. 

Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana Kolonel Inf Agung Udayana mengatakan, Joni diberikan kesempatan untuk melanjutkan serangkaian tes yang berlangsung di Kota Kupang, wilayah Korem 161/WS.

"Utamanya karena tinggi badan persyaratan minimal 163 cm, sedangkan daerah tertinggal seperti di wilayah NTT dengan ketentun khusus 160 cm, sedangkan yang bersangkutan tingginya hanya 155,8 cm. Namun ini masih tahap administrasi," ujar Kapendam dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/8/2024).

Kapendam menanggapi pemberitaan yang viral karena Joni memperoleh Piagam Penghargaan dari Panglima TNI dan Mendikbud berkat aksi heroik Joni saat Upacara Peringatan HUT ke-73 RI, 17 Agustus 2018 silam. Terkini, hal tersebut menjadi bahan pertimbangan pimpinan angkatan darat agar Joni bisa melanjutkan tes seleksi prajurit.

"Terkait Piagam Penghargaan tersebut telah dilaporkan ke Mabesad. Perintah dari Mabesad untuk diberikan kesempatan mengikuti tes, nanti akan kita gali apakah ada potensi-potensi yang lebih di bidang lainnya," ungkap Kapendam.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut