get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Hari Ini Magnitudo 3,1 Guncang Jembrana Bali

Oknum Sulinggih di Bali yang Cabuli Perempuan Bersuami saat Melukat Diancam 9 Tahun Penjara

Selasa, 23 Februari 2021 - 19:50:00 WITA
Oknum Sulinggih di Bali yang Cabuli Perempuan Bersuami saat Melukat Diancam 9 Tahun Penjara
Ilustrasi pencabulan. (Foto: Istimewa)

Peristiwa asusila ini sebelumnya terjadi pada 4 Juli 2020 sekitar pukul 01.00 Wita. Saat itu korban KYD (33) datang bersama suaminya untuk melukat atau pembersihan diri di Tukad Campuhan, Tampaksiring, Kabupaten Gianyar. 

Ritual penglukatan dipimpin oleh tersangka diikuti korban dan suaminya di tempat yang terpisah. Kepada korban, tersangka mengaku melakukan perbuatan asusila untuk memberi kekuatan gaib dan pembersihan. 

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut