Oknum Sulinggih di Bali yang Cabuli Perempuan Bersuami saat Melukat Diancam 9 Tahun Penjara
Selasa, 23 Februari 2021 - 19:50:00 WITA

Peristiwa asusila ini sebelumnya terjadi pada 4 Juli 2020 sekitar pukul 01.00 Wita. Saat itu korban KYD (33) datang bersama suaminya untuk melukat atau pembersihan diri di Tukad Campuhan, Tampaksiring, Kabupaten Gianyar.
Ritual penglukatan dipimpin oleh tersangka diikuti korban dan suaminya di tempat yang terpisah. Kepada korban, tersangka mengaku melakukan perbuatan asusila untuk memberi kekuatan gaib dan pembersihan.
Editor: Maria Christina