get app
inews
Aa Text
Read Next : Peringati Hari Sungai Sedunia, BRI Peduli Ajak Generasi Muda Jaga Ekosistem Lingkungan

Oknum Sulinggih di Bali yang Cabuli Perempuan Bersuami saat Melukat Diancam 9 Tahun Penjara

Selasa, 23 Februari 2021 - 19:50:00 WITA
Oknum Sulinggih di Bali yang Cabuli Perempuan Bersuami saat Melukat Diancam 9 Tahun Penjara
Ilustrasi pencabulan. (Foto: Istimewa)

DENPASAR, iNews.id – Oknum sulinggih atau pemuka agama asal Kabupaten Gianyar, Bali, berinisial IWM (38), segera disidang karena Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menyatakan berkas penyidikan Polda Bali sudah lengkap atau P-21. Tersangka diduga mencabuli seorang perempuan bersuami saat memimpin prosesi melukat di Tukad Campuhan, Desa Tampaksiring, Gianyar.

Kasipenkum Kejati Bali A Luga Harlianto mengatakan, penyidik Polda Bali menjerat tersangka IWM dengan pasal 289, 290 ayat 1, pasal 281 KUHP atas dugaan tindak pidana pencabulan. IWM terancam hukuman sembilan tahun penjara. 

"Berkas atas nama tersangka IWM telah diterima jaksa peneliti Kejati Bali. Dari hasil pemeriksaan, telah memenuhi unsur pasal yang disangkakan penyidik Polda Bali," kata A Luga Harlianto, Selasa (23/2/2021).

IWM ditetapkan sebagai tersangka atas laporan korban ke Polda Bali pada 9 Juli 2020. Selama menjalani proses penyidikan di Polda Bali, tersangka tidak ditahan. Untuk proses pelimpahan tersangka dan barang bukti, Kejati Bali akan berkoordinasi dengan penyidik Polda Bali. 

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut