Oknum Sulinggih di Bali yang Cabuli Perempuan Bersuami saat Melukat Diancam 9 Tahun Penjara

DENPASAR, iNews.id – Oknum sulinggih atau pemuka agama asal Kabupaten Gianyar, Bali, berinisial IWM (38), segera disidang karena Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menyatakan berkas penyidikan Polda Bali sudah lengkap atau P-21. Tersangka diduga mencabuli seorang perempuan bersuami saat memimpin prosesi melukat di Tukad Campuhan, Desa Tampaksiring, Gianyar.
Kasipenkum Kejati Bali A Luga Harlianto mengatakan, penyidik Polda Bali menjerat tersangka IWM dengan pasal 289, 290 ayat 1, pasal 281 KUHP atas dugaan tindak pidana pencabulan. IWM terancam hukuman sembilan tahun penjara.
"Berkas atas nama tersangka IWM telah diterima jaksa peneliti Kejati Bali. Dari hasil pemeriksaan, telah memenuhi unsur pasal yang disangkakan penyidik Polda Bali," kata A Luga Harlianto, Selasa (23/2/2021).
IWM ditetapkan sebagai tersangka atas laporan korban ke Polda Bali pada 9 Juli 2020. Selama menjalani proses penyidikan di Polda Bali, tersangka tidak ditahan. Untuk proses pelimpahan tersangka dan barang bukti, Kejati Bali akan berkoordinasi dengan penyidik Polda Bali.
Peristiwa asusila ini sebelumnya terjadi pada 4 Juli 2020 sekitar pukul 01.00 Wita. Saat itu korban KYD (33) datang bersama suaminya untuk melukat atau pembersihan diri di Tukad Campuhan, Tampaksiring, Kabupaten Gianyar.
Ritual penglukatan dipimpin oleh tersangka diikuti korban dan suaminya di tempat yang terpisah. Kepada korban, tersangka mengaku melakukan perbuatan asusila untuk memberi kekuatan gaib dan pembersihan.
Editor: Maria Christina