Nyoblos 2 Kali, Perempuan Penjual Tempe di Bali Terancam Penjara
Dia menambahkan, bila Y terbukti melanggar bisa dijerat dengan Pasal 178 b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak dengan ancaman hukuman minimal 1,5 tahun dan maksimal 6 tahun.
Informasi yang diperoleh, pelaku Y bisa mencoblos dua kali karena memiliki dua formulir C-6. Pertama kali dia mendatangi TPS 09 untuk mencoblos. Setelah itu dia pulang ke rumah dan mencuci jarinya. Kemudian dia mendatangi TPS 08 untuk kembali mencoblos.
Perbuatan Y terbongkar setelah pemilik suara sebenarnya di TPS 08 datang hendak memberikan suara. Saat itu dia mendapat informasi namanya sudah melakukan pencoblosan.
Sementara Y mengaku bisa melakukan hal itu karena nama yang berada di TPS 08 mirip dengan namanya. Diduga akibat kurang teliti petugas KPPS, sehingga Y bisa melakukan pencoblosan kedua kali.
Editor: Reza Yunanto