get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Hari Ini Magnitudo 4,5 Guncang Kuta Selatan Bali, Terasa hingga Jembrana

Nyoblos 2 Kali, Perempuan Penjual Tempe di Bali Terancam Penjara

Senin, 14 Desember 2020 - 17:50:00 WITA
Nyoblos 2 Kali, Perempuan Penjual Tempe di Bali Terancam Penjara
Ibu penjual tempe di Jembrana, Bali nyoblos dua kali saat Pilkada serentak 9 Desember 2020. (iNews.id/Nyoman Sudika)

Dia menambahkan, bila Y terbukti melanggar bisa dijerat dengan Pasal 178 b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak dengan ancaman hukuman minimal 1,5 tahun dan maksimal 6 tahun. 

Informasi yang diperoleh, pelaku Y bisa mencoblos dua kali karena memiliki dua formulir C-6. Pertama kali dia mendatangi TPS 09 untuk mencoblos. Setelah itu dia pulang ke rumah dan mencuci jarinya. Kemudian dia mendatangi TPS 08 untuk kembali mencoblos.

Perbuatan Y terbongkar setelah pemilik suara sebenarnya di TPS 08 datang hendak memberikan suara. Saat itu dia mendapat informasi namanya sudah melakukan pencoblosan.

Sementara Y mengaku bisa melakukan hal itu karena nama yang berada di TPS 08 mirip dengan namanya. Diduga akibat kurang teliti petugas KPPS, sehingga Y bisa melakukan pencoblosan kedua kali.  

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut