Nyoblos 2 Kali, Perempuan Penjual Tempe di Bali Terancam Penjara
JEMBRANA, iNews.id - Seorang perempuan di Jembrana, Bali diduga melakukan pelanggaran pemilu. Dia kedapatan dua kali mencoblos saat Pilkada serentak 9 Desember 2020.
Perempuan inisial Y yang sehari-hari berjualan tempe itu melakukan pencoblosan di TPS 08 dan TPS 09 di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Pelanggaran yang dilakukan Y itu kini dalam penanganan Bawaslu Jembrana.
"Hari ini kita melakukan klarifikasi kepada terduga pelaku coblos dua kali," kata Ketua Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan, Senin (14/12/2020).
Menurutnya, kasus pencoblosan dua kali dalam Pilada 2020 ini sedang ditangani Sentra Gakkumdu Jembrana.
Selain memeriksa terduga pelanggar, juga dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yakni ketua KPPS 08 dan 09, dan seorang yang tak bisa menggunakan hak pilihnya karena telah diambil terduga pelanggar.
"Pemeriksaan berjalan lancar, hari ini kita lakukan kajian bersama kejaksaan dan kepolisian untuk menentukan status dugaan pelanggaran pencoblosan dua kali ini," ujarnya.
Dia menambahkan, bila Y terbukti melanggar bisa dijerat dengan Pasal 178 b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak dengan ancaman hukuman minimal 1,5 tahun dan maksimal 6 tahun.
Informasi yang diperoleh, pelaku Y bisa mencoblos dua kali karena memiliki dua formulir C-6. Pertama kali dia mendatangi TPS 09 untuk mencoblos. Setelah itu dia pulang ke rumah dan mencuci jarinya. Kemudian dia mendatangi TPS 08 untuk kembali mencoblos.
Perbuatan Y terbongkar setelah pemilik suara sebenarnya di TPS 08 datang hendak memberikan suara. Saat itu dia mendapat informasi namanya sudah melakukan pencoblosan.
Sementara Y mengaku bisa melakukan hal itu karena nama yang berada di TPS 08 mirip dengan namanya. Diduga akibat kurang teliti petugas KPPS, sehingga Y bisa melakukan pencoblosan kedua kali.
Editor: Reza Yunanto