Menolak Dipalak, Pengunjung Pantai Kuta Dikeroyok 7 Preman Mabuk hingga Terluka
Senin, 23 Januari 2023 - 09:57:00 WITA
Enam orang teman pelaku yang melihat peristiwa itu kemudian datang dan ikut mengeroyok korban hingga terluka parah.
Korban bersama pacarnya kemudian melaporkan pengeroyokan itu ke Polsek Kuta.
Polisi yang mendapat laporan korban segera menyisir kawasan pantai dan menemukan lima orang pelaku. Sementara dua orang pelaku masih buron.
Para pelaku diketahui berasal dari Jawa Barat. Mereka baru satu pekan di Bali.
"Mereka ini baru mendaftar ABK (anak buah kapal)," kata Yogie.
Atas perbuatan mengeroyok korban, kelima pelaku ditetapkan menjadi tersangka. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Editor: Reza Yunanto