get app
inews
Aa Text
Read Next : Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi Sepi Peminat, Pemerintah Evaluasi Rute dan Skema Investasi

Langgar Izin Tinggal Berdalih Investor, WNA Singapura dan Rusia Dideportasi Imigrasi

Sabtu, 10 Juni 2023 - 18:46:00 WITA
Langgar Izin Tinggal Berdalih Investor, WNA Singapura dan Rusia Dideportasi Imigrasi
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Bali Hendra Setiawan beri keterangan terkait deportasi WNA Singapura dan Rusia di Singaraja, Bali, Jumat (9/6/2023). (ANTARA/Kemenkumham Bali)

DENPASAR, iNews.id - Seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura dan dua dari Rusia dideportasi Kantor Imigrasi Singaraja, Bali. Mereka berdalih menjadi investor namun menyalahgunakan aturan izin tinggal terbatas.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan mengatakan, WNA asal Singapura tersebut berinisial GOWL. Kemudian dua WNA Rusia berinisial MK dan AM. Ketiganya ditangkap di Kabupaten Karangasem.

"Kami tangkap mereka berdasarkan laporan masyarakat melalui media sosial Instagram," ujarnya, Sabtu (10/6/2023).

Menurutnya, ketiga WNA ini dideportasi kembali ke negara masing-masing pada melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (10/6/2023) hari ini.

Hendra menjelaskan, GOWL (59) diketahui menyelenggarakan kegiatan Dance for Peace yang diadakan di salah satu hotel di Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem dengan jadwal pada tanggal 26-28 Mei 2023. Selain selaku penyelenggara, dia juga merangkap DJ pada acara hiburan tersebut.

"GOWL adalah pemegang izin tinggal terbatas investor yang berlaku sampai dengan 4 Mei 2025," katanya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut