DENPASAR, iNews.id - Petugas Imigrasi Kelas I Denpasar, Bali mengamankan tiga warga negara asing (WNA) asal Nigeria yang melanggar izin tinggal. Ketiganya mengaku kehabisan uang untuk kembali ke negara asal.
Identitas ketiga WNA Nigeria yang diamankan itu yakni Henry Ugwani, Emeka Joseph, dan Ugochukwu Godzon.
Ketiganya diamankan oleh petugas seksi intelijen dan penindakan imigrasi dari rumah kos elit di Jalan Pura Demak, Denpasar. Ketiganya tinggal dalam satu kamar.
"Diamankan tiga orang warga Nigeria diduga melanggar undang-undang keimigrasian tentang izin tinggal," kata Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Putu Surya Dharma, Rabu (29/7/2020).
Ketiga warga negara Nigeria itu mengaku sebagai atlet sepak bola. Kedatangannya ke Bali untuk mengikuti seleksi pemain di salah satu klub di Bali. Namun situasi pandemi Covid-19 menggagalkan rencana mereka untuk melanjutkan seleksi.
Selain itu, ketiganya mengaku juga kehabisan uang dan tidak ada penerbangan untuk kembali ke negara asalnya.
Pasien Sembuh di Bali Meningkat hingga 80,86 Persen, Kasus Dirawat Berkurang Jadi 574 Orang
"Mereka mengaku sebagai atlet sepak bola, lalu kehabisan uang dan tidak ada penerbangan ke negaranya," tuturnya.
Ketiga negara tersebut selanjutnya dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi untuk selanjutnya akan dideportasi ke negara asalnya.
Editor : Reza Yunanto