Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata di Buleleng Kembalikan Uang
BULELENG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Bali melanjutkan pemeriksaan tujuh tersangka korupsi dana hibah pariwisata. Salah satu tersangka mengembalikan sejumlah uang kepada penyidik.
"Kemarin ada pengembalian uang lagi. Tadi juga ada dari satu tersangka atas nama S," kata Kasi Intel Kejari Buleleng, Anak Agung Jayalantara, Selasa (16/2/2021).
Dia mengatakan, penyidik belum menghitung keseluruhan uang yang telah dikembalikan dalam kasus ini. Namun semua uang yang telah dikembalikan itu telah masuk dalam daftar penyitaan.
"Besok kita hitung semuanya yang sudah dikembalikan. Sudah dibuatkan berita acara penyitaan," ujarnya.
Dalam kasus ini, Kejari Buleleng telah menetapkan delapan pejabat Dinas Pariwisata Buleleng sebagai tersangka. Kendati demikian belum ada yang dilakukan penahanan.
"Sampai saat ini tim masih pendalaman dulu. Keputusannya nanti," tuturnya.
Pemeriksaan hari ini hanya tujuh orang yang hadir memenuhi panggilan pemeriksaan di Kejari Buleleng. Sedangkan satu orang tersangka atas nama Nyoman GG tak hadir karena alasan sakit. Dia mewakilkan seorang kuasa hukumnya untuk menghadap ke penyidik.
Editor: Reza Yunanto