Kronologi Randa Septian Ditangkap di Bali, Beli Ganja Rp300.000
DENPASAR, iNews.id - Polresta Denpasar menangkap artis sinetron Randa Septian di sebuah hotel kawasan Kuta, Bali. Polisi menemukan ganja di atas meja hotel tempatnya menginap.
"Barang bukti ditemukan di atas meja kamar hotel," kata Kanit 1 Satres Narkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono," dalam keterangan pers di Denpasar, Senin (31/1/2022).
Sutriono menjelaskan, artis sinetron berusia 28 tahun itu ditangkap di Hotel Park Regis kamar 306 pada 7 Januari 2022 sekitar pukul 20.00 WITA. Dia diamankan bersama rekannya Arthur Augoest Aruan.

Kronologi penangkapan berawal dari informasi yang diterima tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar, yang menyebut ada transaksi narkoba di seputaran Jalan Raya Kuta Badung.
Pada Jumat 7 Januari 2022 sekitar pukul 20.00 WITA, petugas melihat tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan yang kemudian ditangkap.
Dari penggeledahan ditemukan barang bukti di atas meja hotel, yakni satu plastik ganja seberat 0,72 gram. Ditemukan juga tembakan seberat 1,52 gram, bong, alat pelinting rokok, kertas papir, korek api, pipa kaca.
Editor: Reza Yunanto