get app
inews
Aa Text
Read Next : Residivis Narkoba Ditangkap di Denpasar, Sabu Hampir 1 Kg dan 897 Butir Ekstasi Disita

Artis Sinetron Randa Septian Ditangkap di Hotel Kawasan Kuta

Senin, 31 Januari 2022 - 13:40:00 WITA
Artis Sinetron Randa Septian Ditangkap di Hotel Kawasan Kuta
Polresta Denpasar menangkap artis sinetron Randa Septian karena kepemilikan ganja. (Foto: Polresta Denpasar).

DENPASAR, iNews.id - Artis sinetron Randa Septian ditangkap polisi terkait kepemilikan ganja. Dia ditangkap di hotel tempatnya menginap di kawasan Kuta, Kabupaten Badung.

"Dia artis sinetron di TV," kata Kanit 1 Resnarkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono di Polresta Denpasar, Bali, Senin (31/1/2022).

Randa ditangkap bersama seorang rekannya bernama Arthur Augoest pada 7 Januari 2022 sekitar pukul 20.00 WITA.

Barang bukti yang ditemukan polisi dari meja hotel tempat keduanya menginap adalah satu paket ganja seberat 0,72 gram, dua paket tembakau 1,52 gram, satu bong, satu alat pelinting rokok, papir, dan korek api.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut