get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Buru Pengendali Jaringan Mobil Bawa 6 Tas Ekstasi yang Kecelakaan di Lampung

Kronologi Randa Septian Ditangkap di Bali, Beli Ganja Rp300.000 

Senin, 31 Januari 2022 - 14:41:00 WITA
Kronologi Randa Septian Ditangkap di Bali, Beli Ganja Rp300.000 
Artis sinetron Randa Septian ditangkap Polresta Denpasar karena menggunakan ganja. (Foto: iNews/Aris Wiyanto).

DENPASAR, iNews.id - Polresta Denpasar menangkap artis sinetron Randa Septian di sebuah hotel kawasan Kuta, Bali. Polisi menemukan ganja di atas meja hotel tempatnya menginap.

"Barang bukti ditemukan di atas meja kamar hotel," kata Kanit 1 Satres Narkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono," dalam keterangan pers di Denpasar, Senin (31/1/2022).

Sutriono menjelaskan, artis sinetron berusia 28 tahun itu ditangkap di Hotel Park Regis kamar 306 pada 7 Januari 2022 sekitar pukul 20.00 WITA. Dia diamankan bersama rekannya Arthur Augoest Aruan.

Randa Septian ditangkap Polresta Denpasar di hotel tempatnya menginap, 7 Januari 2022. (Foto: Polresta Denpasar).
Randa Septian ditangkap Polresta Denpasar di hotel tempatnya menginap, 7 Januari 2022. (Foto: Polresta Denpasar).

Kronologi penangkapan berawal dari informasi yang diterima tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar, yang menyebut ada transaksi narkoba di seputaran Jalan Raya Kuta Badung.

Pada Jumat 7 Januari 2022 sekitar pukul 20.00 WITA, petugas melihat tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan yang kemudian ditangkap.

Dari penggeledahan ditemukan barang bukti di atas meja hotel, yakni satu plastik ganja seberat 0,72 gram. Ditemukan juga tembakan seberat 1,52 gram, bong, alat pelinting rokok, kertas papir, korek api, pipa kaca.

Menurut keterangan tersangka, barang bukti tersebut benar miliknya dan dibeli dari seseorang di Canggu, Kuta, Badung seharga Rp300.000. Tersangka mengambil barang terlarang itu ke lokasi dengan menggunakan grab. 

"Kemudian kedua tersangka balik ke hotel untuk menggunakan ganja dan sisanya ditaruh di atas meja," ujar Sutriono.

Dari pemeriksaan, Randa Septian mengaku baru sekali mengonsumsi ganja. Sedangkan Arthur Augoest mengaku telah menggunakan ganja sejak 2017.

"Dia datang ke Bali sekitar satu minggu dan coba-coba memakai," kata Sutriono.

Atas perbuatannya, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun. Pidana denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

Keduanya kini ditahan di Polresta Denpasar. Polisi masih memburu seseorang bernama Abed yang diduga menjual ganja kepada kedua tersangka.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut