Kronologi 2 WNA India Bunuh Warga di Denpasar, Baru Kenal Main Kartu lalu Salah Paham

Bambang menambahkan, kedua tersangka pembunuhan itu meninggalkan rumah korban lewat pintu belakang dan langsung menuju Bandara Ngurah Rai.
Beruntung polisi lebih cepat menginformasikan pergerakan kedua warga negara India itu ke Imigrasi Ngurah Rai, sehingga dua warga mereka dihentikan sebelum sempat naik pesawat.
Menurut Bambang, keduanya mengaku melakukan pemukulan yang menewaskan korban. Dalam kasus ini ditemukan kayu yang digunakan untuk memukul korban.
"Kita akan melakukan rekonstruksi dengan alat bukti yang diamankan," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP sebagai tersangka penganiayaan berat. Mereja juga dijerat Pasal 338 KUHP sebagai tersangka pembunuhan dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun. Keduanya kini ditahan di Polresta Denpasar.
Editor: Reza Yunanto