get app
inews
Aa Text
Read Next : Mahasiswa Tewas Ditikam di Kafe Lahat, Pelaku Ditangkap Kurang dari 12 Jam

Kronologi 2 WNA India Bunuh Warga di Denpasar, Baru Kenal Main Kartu lalu Salah Paham

Selasa, 16 Mei 2023 - 14:56:00 WITA
Kronologi 2 WNA India Bunuh Warga di Denpasar, Baru Kenal Main Kartu lalu Salah Paham
Dua Wrga Negara Asing (WNA) asal India tersangka pembunuhan di Sanur Kauh, Denpasar, Bali. (Foto: Polresta Denpasar)

DENPASAR, iNews.id - Polresta Denpasar menetapkan dua warga negara India sebagai pelaku pembunuhan warga Jakarta inisial FRF (39) di Sanur Kauh, Denpasar Bali. Keduanya ditangkap di Bandara Ngurah Rai saat akan kabur ke negaranya.

"Penganiayaan dan atau pembunuhan yang mengakibatkan korban meninggal dunia ini awalnya dilaporkan pada hari Sabtu 13 Mei 2023," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Bambang Yugo Pamungkas dalam keterangan pers di Denpasar, Selasa (16/5/2023).

Kedua tersangka adalah Gurmej Singh (21) dan Ajaypal Singh (21). Mereka ditangkap tak lama setelah pembunuhan itu di Bandara Ngurah Rai. 

Bambang menceritakan, kedua pelaku baru tiba di Bali pada 10 Mei 2023 dan berkenalan dengan korban di kawasan Kuta. Korban kemudian menawari keduanya untuk tinggal di rumahnya di Tukad Bilok, Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Bali.

"Mereka diajak tinggal sama korban gratis," ujar Bambang.

Namun korban dan pelaku yang awalnya akrab tiba-tiba saja berselisih. Hal itu terjadi pada 12 Mei 2023 saat mereka bermain kartu.

Korban sering mengeluarkan kata-kata makian dalam bahasa Inggris yang membuat kedua pelaku kesal.

"Korban sering mengucapkan kata-kata kurang sopan dalam bahasa Inggris," ujarnya.

Kekesalan itu memuncak pada 13 Mei 2023. Kedua pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban hingga tewas.

 Tak hanya kepada korban, keduanya juga menganiaya WNA India lain inisial RS (40) yang merupakan teman korban.

"Korban meninggal dunia dengan luka di belakang leher mengeluarkan darah," ujar Bambang.

Sedangkan RS selamat dari maut namun mengalami luka berat hingga dibawa ke rumah sakit. 

Bambang menambahkan, kedua tersangka pembunuhan itu meninggalkan rumah korban lewat pintu belakang dan langsung menuju Bandara Ngurah Rai.

Beruntung polisi lebih cepat menginformasikan pergerakan kedua warga negara India itu ke Imigrasi Ngurah Rai, sehingga dua warga mereka dihentikan sebelum sempat naik pesawat.

Menurut Bambang, keduanya mengaku melakukan pemukulan yang menewaskan korban. Dalam kasus ini ditemukan kayu yang digunakan untuk memukul korban.

"Kita akan melakukan rekonstruksi dengan alat bukti yang diamankan," ujarnya.

Atas perbuatannya,  kedua pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP sebagai tersangka penganiayaan berat. Mereja juga dijerat Pasal 338 KUHP sebagai tersangka pembunuhan dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun. Keduanya kini ditahan di Polresta Denpasar.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut