get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Tersangka Korupsi Lingkar Timur Kuningan Ditangkap, Negara Rugi Rp1,23 Miliar 

Korupsi Rp3,7 Miliar, Kepala LPD di Bali Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp300 Juta

Rabu, 30 November 2022 - 16:22:00 WITA
Korupsi Rp3,7 Miliar, Kepala LPD di Bali Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp300 Juta
Sidang kasus korupsi LPD Serangan di PN Denpasar dengan terdakwa IWJ dan NSWY, Selasa (29/11/2022). (Foto: Humas Kejari Denpasar)

DENPASAR, iNews.id - Kejaksaan Negeri Denpasar menuntut mantan Kepala Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Serangan inisial IWJ dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara. IWJ merupakan terdakwa kasus korupsi dana LPD Rp3,7 miliar.

Sidang pembacaan tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (29/11/2022).

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut IWJ dengan pidana denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam kasus yang sama, pegawai tata usaha LPD Serangan inisial NWSY dituntut 8 tahun penjara. Dia juga dituntut pidana denda Rp300 juta subsider kurungan tiga bulan.

Selain pidana penjara dan denda, jaksa menuntut IWJ dan NWSY secara tanggung-renteng mengembalikan kerugian negara sebesar Rp3.749.118.000.

"Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup, maka dipidana penjara selama 4 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum dalam kasus ini, Catur Rianita Dharmawati di Denpasar, Rabu (30/11/2022).

Sidang berikutnya akan digelar pada Jumat 2 Desember 2022 dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) kedua terdakwa.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut