Korupsi Rp3,7 Miliar, Kepala LPD di Bali Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp300 Juta
DENPASAR, iNews.id - Kejaksaan Negeri Denpasar menuntut mantan Kepala Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Serangan inisial IWJ dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara. IWJ merupakan terdakwa kasus korupsi dana LPD Rp3,7 miliar.
Sidang pembacaan tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (29/11/2022).
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut IWJ dengan pidana denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam kasus yang sama, pegawai tata usaha LPD Serangan inisial NWSY dituntut 8 tahun penjara. Dia juga dituntut pidana denda Rp300 juta subsider kurungan tiga bulan.
Selain pidana penjara dan denda, jaksa menuntut IWJ dan NWSY secara tanggung-renteng mengembalikan kerugian negara sebesar Rp3.749.118.000.
"Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup, maka dipidana penjara selama 4 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum dalam kasus ini, Catur Rianita Dharmawati di Denpasar, Rabu (30/11/2022).
Sidang berikutnya akan digelar pada Jumat 2 Desember 2022 dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) kedua terdakwa.
Editor: Reza Yunanto