get app
inews
Aa Text
Read Next : Gegara Sering Nonton Film Porno, 3 Pelajar di Sukabumi Cabuli Gadis di Bawah Umur

Dilimpahkan ke Kejari Denpasar, Remaja Jepang Cabuli Adik Kelas Segera Disidang

Rabu, 30 November 2022 - 14:30:00 WITA
Dilimpahkan ke Kejari Denpasar, Remaja Jepang Cabuli Adik Kelas Segera Disidang
Kasi Intel Kejari Denpasar Putu Eka Suyantha. (Foto: Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menerima pelimpahan remaja Jepang inisial FS (17) yang menjadi tersangka pencabulan adik kelas. Pelimpahan tahap kedua dilakukan secara daring (online) pada Selasa (29/11/2022).

"Inisial FS telah dilimpahkan dan dilanjutkan dengan penahanan selama 5 hari," kata Kasi Intel Kejari Denpasar Putu Eka Suyantha, Rabu (30/11/2022).

Dia menyampaikan, FS merupakan Anak Berhadapan Hukum (ABK) karena masih di bawah umur. Namun dia tetap ditahan karena menghadapi ancaman penjara di atas 7 tahun berdasarkan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak. 

"Kami tetap melakukan penahanan terhadap FS," katanya.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut