DENPASAR, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menerima pelimpahan remaja Jepang inisial FS (17) yang menjadi tersangka pencabulan adik kelas. Pelimpahan tahap kedua dilakukan secara daring (online) pada Selasa (29/11/2022).
"Inisial FS telah dilimpahkan dan dilanjutkan dengan penahanan selama 5 hari," kata Kasi Intel Kejari Denpasar Putu Eka Suyantha, Rabu (30/11/2022).
Dia menyampaikan, FS merupakan Anak Berhadapan Hukum (ABK) karena masih di bawah umur. Namun dia tetap ditahan karena menghadapi ancaman penjara di atas 7 tahun berdasarkan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Kami tetap melakukan penahanan terhadap FS," katanya.
Editor : Reza Yunanto
Follow Berita iNewsBali di Google News