Viral Surat Tilang Elektronik Salah Alamat, WNA Belanda Mengaku Mobil Sudah Dijual
DENPASAR, iNews.id - Tilang elektronik mulai diterapkan di Bali. Seorang warga negara asing (WNA) asal Belanda terkejut saat mengetahui dirinya mendapat surat tilang yang dikirimkan ke rumahnya.
WNA Belanda, Franciscus Johannes dan istrinya Inggrid Agustina yang tinggal di Desa Jasri, Karangasem mendapati surat tilang itu tiba di rumahnya.
Mobil mereka disebut melakukan pelanggaran karena menerobos lampu merah di Simpang Buagan, Denpasar pada 24 November 2022. Namun keduanya heran. Sebab, mobil tersebut telah dijual 5 tahun lalu dan bukan atas nama mereka lagi.

Inggrid dan suami akhirnya mendatangi kantor Samsat Denpasar untuk meluruskan persoalan. Berdasarkan catatan Samsat, nama suami Inggrid yang merupakan WNA Belanda tak lagi tercantum sebagai pemilik mobil.
Namun persoalan belum selesai. Inggrid belum bisa mengonfirmasi kepemilikan mobil suaminya yang telah dijual itu ke kepolisian. Dia pun mendatangi Satlantas Polresta Denpasar untuk menyelesaikan persoalan ini.
"Saya coba lewat web nggak bisa, error terus. Satu-satunya jalan saya datang ke sini," tutur Inggrid di Polresta Denpasar, Rabu (30/11/2022).
Editor: Reza Yunanto