Korupsi Dana SPI, Rektor Unud Nyoman Gde Antara Kaget Ditetapkan Jadi Tersangka
Dia menilai yang dilakukan penyidik Kejati Bali agak aneh, termasuk dalam menghitung kerugian negara yang menggunakan tim audit dari internal Kejati Bali.
"Kalau dalam pro justitia, untuk audit pasti menggunakan kewenangan negara, lembaga atau institusi yang diberi kewenangan untuk audit seperti BPKP, BPK atau inspektorat," ujarnya.
Kejati Bali membenarkan Nyoman Gde Antara masih menjalani pemeriksaan yang dimulai sejak pukul 09.00 Wita. Dia diperiksa sebagai saksi bagi tiga tersangka dalam kasus ini
"Memang benar saat ini Prof INGA masih diperiksa penyidik untuk tiga orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni IKB, IMY dan NPS, " kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana.
Editor: Reza Yunanto