Ketua DPRD Badung Rapat dengan KPK RI, Bahas Pokir melalui Musrenbang

Oleh karena itu, dia berharap agar anggota DPRD Badung tidak melakukan hal seperti itu dengan tetap berproses di eksekutif.
"Siapapun yang menjadi pemenangnya, mari kita melaksanakan tugas kita, yakni kontrol dan pengawasan setelah itu terealisasi," tuturnya.
Seperti diketahui, DPRD Badung telah mengikuti proses sesuai petunjuk dan arahan KPK RI. Akan tetapi, tidak melalui tiga tahapan Musrenbang, melainkan langsung ke tahapan Musrenbang Daerah hingga menuju Pokir Dewan.
"Ini kemudian diinput di sistem SIPD dan RKPD Pemerintah. Apalagi perjalanan terdahulu, Pokir Dewan hanya bisa masuk melalui Musrengbang Daerah dengan tidak mengikuti dua Musrenbang, yang ada di tingkat Kecamatan dan Kelurahan atau Desa," ucapnya.
Tak hanya itu, Anom Gumanti mengingatkan bahwa anggota dewan semestinya mengikuti seluruh nomenklatur yang dipakai dasar Pokir Dewan.
"Saya sudah tanyakan tadi ke KPK RI seharusnya karena aspirasi yang diwakili oleh DPRD Badung ini kan mulai dari bawah, yaitu masyarakat. Misalnya saya di Kecamatan Kuta, ya tentu ada di wilayah Kelurahan Kuta, juga ada di Kedonganan dan lain sebagainya. Itu harus melalui Musrenbang Kelurahan/Desa dulu, setelah itu ke Kecamatan," ujarnya.
Editor: Rizqa Leony Putri