Ketok Palu, DPRD Badung Setujui Raperda RTRW Badung 2025-2045

Lanjut Anom, terdapat perbedaan perda RTRW sebelumnya dengan yang sekarang seperti contoh di wilayah Abiansemal sudah boleh dibangun yang namanya Metropolitan Wisata, yang artinya bisa dikombinasikan, tidak melulu sebagai wilayah konservasi namun sudah bisa menjadi mungkin agrowisata dan lain-lainnya.
"Di dalam Perda baru ini sangat jelas dan tegas menyampaikan sesuai dengan visi dan misi bupati baru untuk kemacetan, sampah, air, dan lainnya. Kalau nggak masuk dalam ini kita nggak bisa, karena semua itu harus terangkum di sini apalagi mengaturnya dari 2025 sampai 2045," kata Anom Gumanti.
Dia juga mengatakan, bahwa Raperda RTRW tersebut disetujui oleh anggota dewan tanpa ada tanggapan karena dirasa penting untuk Badung, yang tidak hanya menjaga Badung ke depan namun menjaga pariwisata Badung. Artinya ada keseimbangan wilayah Badung Utara, Tengah, dan Selatan.
Editor: Anindita Trinoviana