get app
inews
Aa Text
Read Next : Jaga Kondusivitas, Wali Kota Kediri Pimpin Patroli Bersama TNI-Polri dan Ormas

Ketok Palu, DPRD Badung Setujui Raperda RTRW Badung 2025-2045

Kamis, 13 Februari 2025 - 20:52:00 WITA
Ketok Palu, DPRD Badung Setujui Raperda RTRW Badung 2025-2045
Anggota DPRD Badung kompak menyetujui Raperda RTRW Kabupaten Badung 2025-2045. (Foto: dok DPRD Badung)

BADUNG, iNews.id - Setelah pemerintah menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi tentang Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Badung 2025-2045, DPRD Badung kembali gelar Rapat Paripurna di ruang rapat gosana II Kantor DPRD Badung, Kamis (13/2/2025).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti ini mengagendakan persetujuan Raperda RTRW 2025-2045 Kabupaten Badung menjadi perda.

Seluruh anggota dewan yang hadir dalam rapat kompak menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Badung 2025-2045.

Ditemui usai rapat, Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menyampaikan, sesuai dengan aturan setelah pemerintah menyampaikan jawaban harus dilakukan rapat paripurna, apakah DPRD Badung menyetujui dari semua proses rapat paripurna yang dilakukan sebelumnya.

"Jadi kan ada proses penjelasan dari pemerintah dulu, setelah itu tanggapan dari masing-masing fraksi, kemudian tadi sudah jawaban pemerintah, nah sekarang sudah masuk pada persetujuan Raperda tersebut dan tentang rencana diperdakannya pertaturan daerah tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Badung," ujar Anom Gumanti.

Lanjut Anom, terdapat perbedaan perda RTRW sebelumnya dengan yang sekarang seperti contoh di wilayah Abiansemal sudah boleh dibangun yang namanya Metropolitan Wisata, yang artinya bisa dikombinasikan, tidak melulu sebagai wilayah konservasi namun sudah bisa menjadi mungkin agrowisata dan lain-lainnya.

"Di dalam Perda baru ini sangat jelas dan tegas menyampaikan sesuai dengan visi dan misi bupati baru untuk kemacetan, sampah, air, dan lainnya. Kalau nggak masuk dalam ini kita nggak bisa, karena semua itu harus terangkum di sini apalagi mengaturnya dari 2025 sampai 2045," kata Anom Gumanti.

Dia juga mengatakan, bahwa Raperda RTRW tersebut disetujui oleh anggota dewan tanpa ada tanggapan karena dirasa penting untuk Badung, yang tidak hanya menjaga Badung ke depan namun menjaga pariwisata Badung. Artinya ada keseimbangan wilayah Badung Utara, Tengah, dan Selatan.

Editor: Anindita Trinoviana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut