Kejati Bali Tetapkan 3 Pejabat Universitas Udayana sebagai Tersangka Dugaan Pungli Dana SPI
Luga juga memaparkan keterlibatan pelaku IKB, IMY dan NPS dalam kasus ini. Dari hasil pemeriksaan, ketiganya terlibat dalam kepanitiaan penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana.
"Mereka patut diduga ikut berperan melakukan pungutan atau pengenaan uang SPI tanpa dasar ke calon mahasiswa," katanya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dari hasil pemeriksaan, total penerimaan dari pungutan uang SPI tanpa dasar ke calon mahasiswa sejumlah Rp3,8 milyar.
"Jumlah ini berpotensi meningkat seiring dengan pemeriksaan yang tentunya akan semakin intensif yang dilakukan penyidik," kata dia.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto