get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Hari Ini Guncang Tabanan Bali, Cek Magnitudonya!

Kejati Bali Tangkap Terpidana Kasus Penipuan Rp675 Juta saat Naik Motor ke Ubud

Minggu, 06 Februari 2022 - 08:17:00 WITA
Kejati Bali Tangkap Terpidana Kasus Penipuan Rp675 Juta saat Naik Motor ke Ubud
Penjemputan terpidana I Wayan Sujena di Polsek Payangam menuju Lapas Kerobokan, Bali, Jumat (4/02/20222). (Foto: /Ayu Khania Pranisitha/2022)

Setelah diketahui sehat, terpidana dipanggil kembali sebanyak dua kali untuk melaksanakan putusan pidana penjara terhadap dirinya. Lagi-lagi, yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan tersebut.

Pada hari Jumat, 4 Februari 2022, Jaksa Penuntut Umum mendapatkan informasi dari pihak kepolisian bahwa terpidana I Wayan Sujena keluar dari rumah tempat tinggalnya, dengan mengendarai sepeda motor ke arah Ubud.

Dalam perjalanannya, terpidana I Wayan Sujena dihentikan oleh pihak kepolisian kemudian mengamankan terpidana I Wayan Sujena ke Polsek Payangan kemudian diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan penahanan di Lapas Kerobokan.

Sebelumnya, kasus berawal dari I Wayan Sujena secara bertahap pada tahun 2017 melakukan peminjaman uang dari korban I Putu Gde Aspartha Putra dengan jumlah keseluruhan Rp1,5 miliar. Kemudian karena korban membutuhkan uangnya, korban I Putu Gde Aspartha Putra meminta I Wayan Sujena mengembalikan uang milik korban I Putu Gde Aspartha Putra.

Atas permintaan korban I Putu Gde Aspartha Putra tersebut, Pada tanggal 16 Januari 2018 bertempat di Jalan Kemuda Gang Garen No 1 Lingkungan Tegeh Kuri atau Batan Ancak Kelurahan Tonja Kecamatan Denpasar Utara, I Wayan Sujena menyerahkan tiga (lembar) cek Bank BRI dengan nilai masing-masing Rp300 juta, Rp175 juta, dan Rp200 juta kepada korban I Putu Gde Aspartha Putra.

Berlanjut pada tanggal 18 Januari 2021, korban I Putu Gde Aspartha Putra melakukan kliring ketiga cek tersebut dan diperoleh informasi dari pihak bank bahwa rekening cek tersebut telah ditutup dan tidak ada lagi uang dalam rekening tersebut.

Akibat perbuatan I Wayan Sujena, korban I Putu Gde Aspartha Putra mengalami kerugian Rp675 juta.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut