get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Hari Ini Guncang Tabanan Bali, Cek Magnitudonya!

Kejati Bali Tangkap Terpidana Kasus Penipuan Rp675 Juta saat Naik Motor ke Ubud

Minggu, 06 Februari 2022 - 08:17:00 WITA
Kejati Bali Tangkap Terpidana Kasus Penipuan Rp675 Juta saat Naik Motor ke Ubud
Penjemputan terpidana I Wayan Sujena di Polsek Payangam menuju Lapas Kerobokan, Bali, Jumat (4/02/20222). (Foto: /Ayu Khania Pranisitha/2022)

GIANYAR, iNews.id - Kejaksaan Tinggi Bali menangkap dan mengeksekusi putusan terhadap terpidana I Wayan Sujena atas kasus penipuan dengan modus peminjaman uang di wilayah Kabupaten Gianyar, Bali. Korban mengalami kerugian Rp675 juta 

"Setelah ditangkap terpidana I Wayan Sujena ke Lapas Kerobokan untuk melaksanakan putusan pidana penjara selama satu tahun. Pada saat dilaksanakan eksekusi Putusan, Terpidana I Wayan Sujena dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali A Luga Harlianto, Sabtu (5/2/2022).

Dia mengatakan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan dari Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar telah melakukan penangkapan terhadap I Wayan Sujena, yang merupakan terpidana dalam perkara Penipuan yaitu Pasal 378 KUHP yang berdasarkan Putusan Pengadilan No. 568/Pid.B/2021/PN.Dps tanggal 9 September 2021 dijatuhi pidana penjara selama satu tahun.

Dikatakannya, bahwa terpidana I Wayan Sujena sempat dipanggil untuk melaksanakan Putusan Pengadilan No.568/Pid.B/2021/PN.Dps tanggal 9 September 2021. Namun terpidana tidak dapat memenuhi panggilan karena masih melakukan terapi atas penyakit syaraf kejepit yang dideritanya.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut