Kejati Bali Tangkap Terpidana Kasus Penipuan Rp675 Juta saat Naik Motor ke Ubud
GIANYAR, iNews.id - Kejaksaan Tinggi Bali menangkap dan mengeksekusi putusan terhadap terpidana I Wayan Sujena atas kasus penipuan dengan modus peminjaman uang di wilayah Kabupaten Gianyar, Bali. Korban mengalami kerugian Rp675 juta
"Setelah ditangkap terpidana I Wayan Sujena ke Lapas Kerobokan untuk melaksanakan putusan pidana penjara selama satu tahun. Pada saat dilaksanakan eksekusi Putusan, Terpidana I Wayan Sujena dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali A Luga Harlianto, Sabtu (5/2/2022).
Dia mengatakan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan dari Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar telah melakukan penangkapan terhadap I Wayan Sujena, yang merupakan terpidana dalam perkara Penipuan yaitu Pasal 378 KUHP yang berdasarkan Putusan Pengadilan No. 568/Pid.B/2021/PN.Dps tanggal 9 September 2021 dijatuhi pidana penjara selama satu tahun.
Dikatakannya, bahwa terpidana I Wayan Sujena sempat dipanggil untuk melaksanakan Putusan Pengadilan No.568/Pid.B/2021/PN.Dps tanggal 9 September 2021. Namun terpidana tidak dapat memenuhi panggilan karena masih melakukan terapi atas penyakit syaraf kejepit yang dideritanya.
Editor: Nani Suherni