get app
inews
Aa Text
Read Next : Wanita di Kebumen Ditetapkan Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Perusahaan NWS

Kejari Badung Tangkap Buronan Terpidana Kasus Penipuan Investasi Restoran di Bali

Senin, 20 Juni 2022 - 13:02:00 WITA
Kejari Badung Tangkap Buronan Terpidana Kasus Penipuan Investasi Restoran di Bali
Kejari Badung menangkap terpidana kasus penipuan investasi Stephanus Irawan yang diburu hampir setahun. (Foto: Kejari Badung)

Selama proses pemanggilan, Stephanus diketahui kerap berpindah tempat tinggal. Setelah ditangkap, dia dieksekusi ke Lapas Tabanan. 

“Untuk proses penahanan, terpidana ini dieksekusi ke Lapas Tabanan,” ujarnya. 

Kasus penipuan ini terungkap bermula dari laporan sejumlah korban yang mengaku dirugikan Stephanus mulai puluhan hingga ratusan juta rupiah. 

Kepada para korbannya, Stephanus mengaku akan membangun restoran dan membutuhkan investor. Dia menjanjikan keuntungan 10 persen dari saham yang diinvestasikan setelah bulan ke-6 restoran beroperasi. 

"Terpidana diduga telah melakukan tipu muslihat dan menguntungkan diri sendiri," katanya.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut