get app
inews
Aa Text
Read Next : Remaja Bandung Jadi Korban TPPO di Kamboja, Dipaksa Kerja di Perusahaan Scamming

Kejari Badung Tangkap Buronan Terpidana Kasus Penipuan Investasi Restoran di Bali

Senin, 20 Juni 2022 - 13:02:00 WITA
Kejari Badung Tangkap Buronan Terpidana Kasus Penipuan Investasi Restoran di Bali
Kejari Badung menangkap terpidana kasus penipuan investasi Stephanus Irawan yang diburu hampir setahun. (Foto: Kejari Badung)

BADUNG, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menangkap terpidana kasus penipuan investasi restoran bernama Stephanus Irawan (47), di sebuah rumah makan kawasan Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung. Penangkapan dilakukan setelah terpidana mengabaikan panggilan jaksa untuk menjalani hukuman. 

“Kita sudah panggil yang bersangkutan karena putusannya sudah inkracht, ternyata tidak pernah datang,” kata Kepala Kejari Badung, Imran Yusuf, Senin (20/6/2022). 

Stephanus diburu tim kejaksaan hampir setahun setelah vonisnya dinyatakan inkracht (berkekuatan hukum tetap). 

Buronan kasus penipuan investasi, Stephanus Irawan ditangkap. (Foto: Kejari Badung).
Buronan kasus penipuan investasi, Stephanus Irawan ditangkap. (Foto: Kejari Badung).

Di persidangan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar memvonis Stephanus dengan pidana selama tiga bulan penjara. Namun yang bersangkutan mengajukan banding hingga kasasi dan hukumannya justru diperberat menjadi lima bulan penjara. 

“Sejak awal kasus ini berjalan, yang bersangkutan memang tidak pernah ditahan. Ketika tim di lapangan mendapat informasi yang terpidana ini berada di Bali, petugas langsung menangkap dan membawanya ke kantor (Kejari Badung) karena khawatir melarikan diri lagi,” kata Imran. 

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut