Pasutri di Bali Kompak Curi Motor Milik WNA di Sebuah Vila

BADUNG, iNews.id - Polisi menangkap pasangan suami istri di Bali yang mencuri sepeda motor di sebuah vila di Banjar Tiying Tutul, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Motor tersebut milik warga negara asing yang menghuni vila tersebut.
Pelaku yakni IMA sang suami dan NPS istrinya yang ditangkap di rumahnya di Kabupaten Tabanan.
"Kami mendapat laporan dari masyarakat tentang pencurian sepeda motor pada Jumat 25 Desember 2020," kata Kasat Reskrim Polsek Mengwi, Iptu I Ketut Wiwin Wirahadi, dikutip dari laman Polsek Mengwi, Rabu (3/3/2021).
Dia mengatakan, korban melaporkan kehilangan motor nMax warna hitam bernopol DK 2033 GAZ yang diparkir di garasi vila. Atas laporan tersebut petugas Polsek Mengwi melakukan olah TKP, yakni memeriksa CCTV dan meminta keterangan saksi-saksi di lokasi.
Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, sempat terlihat seorang perempuan berbadan tinggi mengambil motor tersebut dari lokasi. Dari hasil identifikasi, perempuan tersebut NPL warga Selemadeg Timur.
NPL membawa motor tersebut hingga ke Kabupaten Tabanan. Polisi kemudian mengamankan perempuan tersebut di rumahnya di Desa Batuaji, Kerambitan, Tabanan.
Namun dari pemeriksaan, dia ternyata mengambil motor tersebut karena disuruh oleh pelaku NPS. Saat itu dia dibekali kunci dan tidak mengerti kalau motor tersebut bukan milik NPS.
Atas keterangan NLPL itu, polisi mengamankan NPS yang tinggal di desa yang sama dengan NPL. NPS mengakui telah menyuruh NPL mengambil motor tersebut. Menurutnya aksi pencurian tersebut merupakan gagasan suaminya IMA.
"Dia mengaku telah merencanakan pencurian bersama suaminya," katanya.
Petugas pun menangkap IMA. Dia mengaku telah merencanakan pencurian itu dan menyuruh istrinya mencari seseorang untuk mengambil motor tersebut di lokasi kemudian diserahkan di Tabanan.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan, IMA ternyata seorang residivis kasus yang sama. Dia pernah ditahan di Polres Tabanan pada 2016 dan baru saja dibebaskan.
Editor: Reza Yunanto