Kebelet Nikah Lagi, Pria Jember Curi Granit di Kawasan Proyek Gianyar

Awalnya tak ada yang mencurigai pencurian yang dilakukan DS, karena dia mengaku sebagai pemilik proyek yang hendak mengambil granit.
Namun aksi pencurian DS akhirnya terungkap. Polisi yang mendapat laporan pencurian itu dengan cepat menangkap DS yang akan kabur ke Jember.
"Astungkara Polsek Sukawati dan Polres Gianyar bisa menangkap pelaku," tuturnya.
Kapolsek Sukawati Kompol Decky Hendra Wijaya menambahkan, granit yang telah dicuri akan dibawa DS ke Jember.
"Nilai barang yang baru diangkat itu sekitar Rp17 juta," tuturnya.
Atas perbutannya, DS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia terancam Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
DS pun mengaku kepepet mencuri lantaran butuh biaya untuk menikah kedua kalinya. "Baru kali ini," tuturnya.
Editor: Reza Yunanto