Selanjutnya pada tanggal 26 September 2022 sekitar pukul 23.19 Wita, terdakwa melakukan transfer dengan metode BI Fast dari rekening bank atas nama Agung Nizar ke rekening Bank Patari Nur Pujud sebesar Rp500.000.
Setelah itu sekitar bulan September tahun 2022 bertempat di sekitar Rumah Sakit Umum Angkatan Darat (RSAD) Jalan PB Sudirman Kota Denpasar, terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp3 juta kepada Patari Nur Pujud.
Keterlibatan anggota TNI Patari Nur Pujud dalam kasus tersebut pertama kali dihubungi oleh Nur Kasinayati Marsudiono yang dikenalkan oleh terdakwa.
Dalam dakwaan tersebut, JPU mengungkap motif terdakwa untuk membuat identitas palsu karena ingin mengajukan permohonan pembukaan rekening bank namun ditolak dengan alasan terdakwa tidak memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Selain itu negara Suriah termasuk dalam Negara Beresiko Tinggi (High Risk Countries).
Baca Juga
Suami Istri Asal Rusia Dicekal usai Hajar Sekeluarga WNI di Bali
JPU menyatakan terdakwa Mohammad Nizar Zghaib bersama-sama dengan Nur Kasinayati Marsudiono, I Ketut Sudana dan Patari Nur Pujud melakukan suap terhadap I Wayan Sunaryo yang merupakan Kepala Dusun Banjar Kangin di Sidakarya, Denpasar.
Persidangan selanjutnya digelar pada 6 Juni 2023 dengan agenda eksepsi terdakwa.
Baca Juga
6 Bule di Bali Ditangkap Edarkan 1,8 Kg Ganja Senilai Rp88 Juta
Editor: Reza Yunanto