get app
inews
Aa Text
Read Next : TKI asal Lebak Meninggal Dunia di Suriah, Jasad Tak Bisa Dipulangkan

Kasus WNA Suriah Punya KTP di Bali, JPU Beberkan Aliran Uang Suap

Rabu, 31 Mei 2023 - 14:44:00 WITA
Kasus WNA Suriah Punya KTP di Bali, JPU Beberkan Aliran Uang Suap
Warga negara Suriah, Mohammad Nizar Zghaib menjalani sidang kasus suap pembuatan KTP dan KK di Bali. (Foto : ANTARA)

DENPASAR, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menggelar sidang perdana kasus suap pembuatan KTP dan kartu keluarga (KK) oleh warga negara asing (WNA). Dalam dakwaan terungkap aliran dana yang diberikan terdakwa Mohammad Nizar Zghaib yang merupakan warga negara Suriah.

Sidang digelar di PN Denpasar, Selasa (30/5/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar Rudy Hartono membacakan surat dakwaan.

"Terdakwa Mohammad Nizar Zghaib membayar total Rp15.500.000 untuk mendapat KTP dan KK menggunakan nama Agung Nizar Santoso," kata Rudy.

Disebutkan pada Senin 5 September 2022 sekitar Pukul 19.00 Wita, bertempat di sekitar Rumah Makan Doubel Bee di Jalan Diponegoro Denpasar, terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp8 juta kepada Patari Nur Pujud yang merupakan anggota TNI. 
 
Pada tanggal 23 September 2022 sekitar pukul 21.28 Wita, terdakwa kembali melakukan transfer dengan metode BI Fast dari rekening atas nama Agung Nizar Santoso ke rekening bank atas nama Patari Nur Pujud dengan jumlah Rp4 juta.

 
Selanjutnya pada tanggal 26 September 2022 sekitar pukul 23.19 Wita, terdakwa melakukan transfer dengan metode BI Fast dari rekening bank atas nama Agung Nizar ke rekening Bank Patari Nur Pujud sebesar Rp500.000.
 
Setelah itu sekitar bulan September tahun 2022 bertempat di sekitar Rumah Sakit Umum Angkatan Darat (RSAD) Jalan PB Sudirman Kota Denpasar, terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp3 juta kepada Patari Nur Pujud.
 
Keterlibatan anggota TNI Patari Nur Pujud dalam kasus tersebut pertama kali dihubungi oleh Nur Kasinayati Marsudiono yang dikenalkan oleh terdakwa.
 
Dalam dakwaan tersebut, JPU mengungkap motif terdakwa untuk membuat identitas palsu karena ingin mengajukan permohonan pembukaan rekening bank namun ditolak dengan alasan terdakwa tidak memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Selain itu negara Suriah termasuk dalam Negara Beresiko Tinggi (High Risk Countries).

JPU menyatakan terdakwa Mohammad Nizar Zghaib bersama-sama dengan Nur Kasinayati Marsudiono, I Ketut Sudana dan Patari Nur Pujud melakukan suap terhadap I Wayan Sunaryo yang merupakan Kepala Dusun Banjar Kangin di Sidakarya, Denpasar.

Persidangan selanjutnya digelar pada 6 Juni 2023 dengan agenda eksepsi terdakwa.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut