get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap Motif WNA Amerika Mengamuk Bawa Parang dan Kayu di Badung Lukai Wanita

Kasus Dugaan Penistaan Agama Senator Bali Arya Wedakarna Naik ke Penyidikan

Rabu, 02 Juni 2021 - 13:18:00 WITA
Kasus Dugaan Penistaan Agama Senator Bali Arya Wedakarna Naik ke Penyidikan
Anggota DPD asal Bali Arya Wedakarna saat didemo warga Klungkung yang menggeruduk kantor perwakilan DPD di Bali, Rabu (28/10/2020). (iNews.id/Aris Wiyanto)

DENPASAR, iNews.idPolda Bali telah menaikkan status kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Bali Arya Wedakarna (AWK) ke penyidikan. Polda Bali telah menemukan unsur pidana dugaan penistaan agama tersebut dan mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. 

"Ya kasus ini memang sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan karena dari penyidik telah menemukan unsur pidana yang dilanggar,” kata Direktur Reskrim Umum Polda Bali, Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro, Rabu (2/6/2021).

Dia menjelaskan, sampai saat ini status AWK masih sebagai terlapor dan untuk menentukan sebagai tersangka harus melalui proses gelar perkara. 

"Prosesnya untuk ke arah sana (tersangka) masih panjang karena penyidik harus memeriksa saksi termasuk ada saksi ahli di sana," katanya. 

Selain itu, karena status AWK sebagai wakil rakyat atau anggota DPD, penyidik harus melakukan sejumlah prosedur yang dilakukan yakni mengajukan izin pemeriksaan. 

"Aturannya kan memang seperti itu, tidak harus memeriksa sebagai tersangka. Diperiksa sebagai saksi juga perlu izin," ujarnya. 

Kejati Bali membenarkan dan telah menerima SPDP yang dikirimkan Polda Bali. 

"Iya memang benar SPDP dari Polda Bali sudah kami terima 11 Mei lalu dengan terlapor yang tertera di SPDP yakni AWK,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali, A Luga Harlianto. 

Menurut Luga, Kejati Bali juga telah menunjuk jaksa untuk mengikuti perkembangan dan penyidikan kasus ini. 

"Intinya kami di kejaksaan akan profesional dan jaksa yang melaksanakan tugas sebagai dominus litis, yakni ketika berkas sudah diterima maka akan dipelajari dan kalau sudah memenuhi unsur bisa dinyatakan lengkap atau P21 untuk dibawa ke pengadilan," katanya. 

Sebelumnya AWK dilaporkan ke Polda Bali oleh warga Nusa Penida, Klungkung pada 3 November 2020 karena diduga telah melecehkan simbol agama Hindu dan melakukan perbuatan bersifat permusuhan saat menghadiri upacara piodalan di Pura Ciwa kebon Kanginan Jalan Pantai Nyanyi, Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri, Tabanan.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut