Jerinx Segera Bebas, Pendukung Galang Dana Rp5 Juta untuk Tebus Denda Subsider

DENPASAR, iNews.id - Aliansi Kami Bersama JRX menggalang dana untuk menebus denda subsider yang dikenakan kepada Jerinx dalam kasus ujaran kebencian. Dana tersebut diserahkan kepada istri Jerinx, Nora Alexandra.
"Seluruh hasil donasi ini dikumpulkan sebagai bentuk inisiatif kami terkait denda subsider yang dibebankan kepada Jerinx," ujar Humas Aliansi Kami Bersama JRX, Made Krisna Bokis melalui keterangan tertulis yang diterima iNews.id, Rabu (2/6/2021).
Jumlah dana yang terkumpul untuk disumbangkan kepada Jerinx sebesar Rp5.192.000. Made Krisna mengatakan donasi berasal dari berbagai aktivitas yang dilakukan Aliansi Kami Bersama JRX seperti penjualan merchandise, menggelar konser amal, hingga mengamen.
"Ini inisiatif kami terkait denda subsider yang dibebankan kepada Jerinx. Sebab Apa yang dilakukan oleh Jerinx dalam kasusnya mengritik organisasi IDI dan divonis 10 bulan penjara dan denda 10 juta subsider 1 bulan kurungan bukanlah atas kepentingan pribadi," katanya.
Dana tersebut langsung diserahkan kepada Nora disaksikan kuasa hukum Jerinx, I Wayan Suardana. Nora menyampaikan terima kasih atas dukungan yang diberikan
"Terima Kasih atas semua solidaritas yang kawan-kawan dan semua masyarakat lakukan terhadap suami saya," ucap Nora.
Seperti diketahui, Jerinx divonis 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan kurungan. Dia akan bebas murni pada 8 Juni mendatang.
Editor: Reza Yunanto