get app
inews
Aa Text
Read Next : 7 Tempat Nongkrong di Kuta dan Sekitarnya, Nomor 4 Kualitas Kopi Luar Biasa Suasana Memikat

Kaget Jadi Tersangka, Pengusaha Zainal Tayeb Bantah Rugikan Keponakan hingga Rp21 Miliar

Jumat, 16 April 2021 - 21:45:00 WITA
Kaget Jadi Tersangka, Pengusaha Zainal Tayeb Bantah Rugikan Keponakan hingga Rp21 Miliar
Pengusaha sekaligus promotor tinju di Bali, Zainal Tayeb kaget saat mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Badung. (Foto: iNews/Dewi Umaryati)

BADUNG, iNews.id - Pengusaha sekaligus promotor tinju di Bali, Zainal Tayeb kaget saat mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka terkait pemberian keterangan palsu oleh Polres Badung. Apalagi alasan penetapan tersangka karena merugikan keponakannya Hedar Giacomo Boy Syam hingga Rp21 miliar. 

"Saya terus terang kaget dengan status saya ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap merugikan keponakan saya sendiri," kata Zainal Tayeb saat ditemui di rumahnya Jalan Majapahit, Kuta, Badung, Jumat (16/4/2021).

Zainal menceritakan, dia mengangkat sang keponakan Giocomo sebagai direktur di perusahaan miliknya PT Mirah Bali Konstruksi (MBK) di tahun 2012. Dia melihat cara kerja Giocomo cekatan dan memuaskan hingga dia mempercayakan perusahaan di Mumbul, Kuta Selatan, dan Cemagi di Kuta Utara untuk dikelola. 

"Untuk yang di Cemagi, saya ajak dia kerja untuk menjual tanah saya dengan harga tanah yang telah disepakati," ujarnya. 

Zainal menilai kerja keponakannya memuaskan dan bagus. Karena itu, dia mengubah keuntungan yang diperoleh jika rumah laku terjual dari hanya tiga persen menjadi 50 persen. 

"Saya sampai kasih dia (Giocomo) 50 persen. Tapi sampai sekarang uang keuntungan yang jadi bagian saya belum dikasih," kata Zainal. 

Zainal menyayangkan ada selisih luas tanah yang dikeluhkan Giocomo dan baru diungkapkan beberapa tahun setelah semua pembayaran tanah selesai dilakukan sejak 2017-2018.

"Kalau memang ada selisih luas tanah tinggal diukur ulang aja. Tanahnya juga masih utuh, nggak hilang kena abrasi dan lain-lain," katanya. 

Bahkan, Zainal mengaku bersedia menanggung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk mengukur ulang luas tanah. "Kalau dia (Giocomo) nggak ada uang untuk keluarkan biaya pengukuran ulang, saya tanggung semuanya," ujar Zainal. 

Menurut Zainal, sebelum kasus ini dilaporkan ke polisi, Giocomo sempat menjalani mediasi. Namun, dia menolak bertemu dengan Zainal Tayeb. "Dia nggak pernah mau ketemu dengan saya. Malah pas dimediasi ketemu sama kakak saya, dia minta ganti rugi," katanya. 

Akibat ulah sang keponakan, Zainal juga mengaku menderita kerugian hingga miliaran rupiah antara lain utang bank yang digunakan untuk modal kerja sama tetap harus dibayar. Kemudian, pajak dan tunggakannya sebesar Rp3 miliar hingga keuntungan hasil penjualan rumah sesuai kesepakatan belum diterima Zainal. 

Bahkan menurut pengukuran yang dilakukan Zainal bersama keponakannya, justru lebih 100 meter persegi, bukan kurang seperti yang dikeluhkan Giocomo. "Saya ini omnya. Mari kita duduk bareng. Kalau ada masalah misalnya nggak ada uang untuk bayar, tinggal disampaikan," kata Zainal. 

Zainal mengaku, meski telah memberikan sertifikat asli tanahnya kepada keponakannya, dia selalu memiliki seluruh fotokopian dari sembilan sertifikat yang digabungkan. 

"Saya sudah 51 tahun tinggal di Bali nggak pernah nipu orang, tapi kenapa saya diginiin sama keponakan saya sendiri," katanya. 

Zainal membantah juga YP yang telah ditetapkan tersangka dan kini ditahan di Polres Badung sebagai anak buahnya. "YP itu bukan anak buah saya tetapi Jack (panggilan Giocomo)," kata Zainal. 

Sementara terkait panggilan polisi untuk memeriksa sebagai tersangka pada Senin (19/4/2021), sebagai warga negara yang baik Zainal akan datang. "Insya Allah kalau kondisi kesehatan saya baik dan mendukung, saya akan datang memenuhi panggilan itu," katanya.

Zainal mengaku berat badannya telah turun 2-3 kilogram karena memikirkan kasus yang menjeratnya ini. "Kita pasrahkan semua pada Yang Kuasa, semoga semuanya bisa cepat selesai dan mendapat pertolongan serta jalan yang terbaik," katanya.

Diketahui, Polres Badung menetapkan pengusaha sekaligus promotor tinju di Bali, Zainal Tayeb (ZT) sebagai tersangka kasus dugaan memberikan keterangan palsu dalam akta autentik. Penetapan tersangka terkait kasus tanah ini berdasarkan laporan dari keponakannya Hedar Giacomo Boy Syam.

Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi mengatakan, ZT dilaporkan pada 5 Februari 2020 lalu dengan nomor laporan polisi LP-B/43/II/2020/Bali/Res Bdg. Penyidik menetapkan ZT tersangka setelah memeriksa sejumlah saksi serta barang bukti berupa dokumen perjanjian akta kerja sama. 

"ZT benar sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 266 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata Kapolres Badung, Jumat (16/4/2021).

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut