get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Bullying di Grobogan Tewaskan Siswa SMP, 2 Teman Kelas Jadi Tersangka

Kaget Jadi Tersangka, Pengusaha Zainal Tayeb Bantah Rugikan Keponakan hingga Rp21 Miliar

Jumat, 16 April 2021 - 21:45:00 WITA
Kaget Jadi Tersangka, Pengusaha Zainal Tayeb Bantah Rugikan Keponakan hingga Rp21 Miliar
Pengusaha sekaligus promotor tinju di Bali, Zainal Tayeb kaget saat mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Badung. (Foto: iNews/Dewi Umaryati)

Sementara terkait panggilan polisi untuk memeriksa sebagai tersangka pada Senin (19/4/2021), sebagai warga negara yang baik Zainal akan datang. "Insya Allah kalau kondisi kesehatan saya baik dan mendukung, saya akan datang memenuhi panggilan itu," katanya.

Zainal mengaku berat badannya telah turun 2-3 kilogram karena memikirkan kasus yang menjeratnya ini. "Kita pasrahkan semua pada Yang Kuasa, semoga semuanya bisa cepat selesai dan mendapat pertolongan serta jalan yang terbaik," katanya.

Diketahui, Polres Badung menetapkan pengusaha sekaligus promotor tinju di Bali, Zainal Tayeb (ZT) sebagai tersangka kasus dugaan memberikan keterangan palsu dalam akta autentik. Penetapan tersangka terkait kasus tanah ini berdasarkan laporan dari keponakannya Hedar Giacomo Boy Syam.

Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi mengatakan, ZT dilaporkan pada 5 Februari 2020 lalu dengan nomor laporan polisi LP-B/43/II/2020/Bali/Res Bdg. Penyidik menetapkan ZT tersangka setelah memeriksa sejumlah saksi serta barang bukti berupa dokumen perjanjian akta kerja sama. 

"ZT benar sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 266 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata Kapolres Badung, Jumat (16/4/2021).

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut