Jerinx SID Bebas Resmi 8 Juni dengan Syarat Membayar Rp10 Juta
DENPASAR, iNews.id - Terpidana ujaran kebencian Gede Ary Astina alias Jerinx SID akan bebas dari penjara mulai pekan depan. Namun dia masih dikenakan wajib lapor karena tercatat pembebasan bersyarat atau PB sampai 8 Juni mendatang.
Dengan status PB ini Jerinx dapat melanjutkan penahanannya di rumah. Kebijakan ini sesuai perhitungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali. Karena telah menjalani masa hukuman dua pertiga dari vonis 10 bulan penjara.
"Namun wajib lapor di bawah pengawasan BAPAS mulai pekan depan," kata Kepala Sub Bagian Humas dan Reformasi Kanwil Kemenkumham Bali, I Putu Surya Dharma, di Kota Denpasar, Bali, Sabtu (22/5/2021).
Sementara untuk bebas murni yang telah dihitung dengan remisi yang diperoleh Jerinx, akan bebas pada 8 Juni mendatang dengan syarat membayar Rp10 juta. Namun bila tidak bisa membayar, ditambah masa hukuman satu bulan.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal