Jerinx SID Sudah Bisa Hirup Udara Bebas Pekan Depan
                
            
                DENPASAR, iNews.id - Gede Ary Astina alias Jerinx segera menghirup udara bebas setelah mendekam di penjara karena terjerat kasus ujaran kebencian menyebut IDI kacung WHO. Jerinx dapat melanjutkan penahanannya di rumah melalui Pembebasan Bersyarat (PB) mulai pekan depan.
PB ini dapat dijalani Jerinx karena sesuai perhitungan yang dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, penggebuk drum grup band Superman Is Dead (SID) telah menjalani masa hukuman dua pertiga dari vonis 10 bulan penjara.
                                    "Jika sesuai perhitungan, Jerinx bisa melanjutkan masa hukumannya di rumah dan melakukan wajib lapor di bawah pengawasan BAPAS mulai pekan depan," kata Kepala Sub Bagian Humas dan Reformasi Kanwil Kemenkumham Bali, I Putu Surya Dharma, Kamis (20/5/2021).
Sementara untuk bebas murni yang telah dihitung dengan remisi yang diperoleh Jerinx, akan bebas pada 8 Juni mendatang.
                                    "Jerinx bisa bebas 8 Juni kalau membayar denda sebesar Rp10 juta. Tapi kalau tidak bayar denda, hukumannya ditambah satu bulan lagi, jadi bebasnya 8 Juli," katanya.
Sementara terkait telah ditolaknya kasasi sebagai langkah hukum terakhir yang diajukan baik dari pihak jaksa maupun Jerinx, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera mengeksekusi Jerinx ke Lapas Kerobokan karena telah memiliki kekuatan hukum tetap.
                                    
Editor: Maria Christina