get app
inews
Aa Text
Read Next : Konter Kreator Riezky Kabah Ditangkap Polisi, Langsung Ditetapkan Tersangka

Jerinx SID Bebas Resmi 8 Juni dengan Syarat Membayar Rp10 Juta

Minggu, 23 Mei 2021 - 10:10:00 WITA
Jerinx SID Bebas Resmi 8 Juni dengan Syarat Membayar Rp10 Juta
Jerinx dipindah dari Rutan Polda Bali ke Lapas Kerobokan, Senin (30/11/2020). (iNews.id/Bagus Alit)

DENPASAR, iNews.id - Terpidana ujaran kebencian Gede Ary Astina alias Jerinx SID akan bebas dari penjara mulai pekan depan. Namun dia masih dikenakan wajib lapor karena tercatat pembebasan bersyarat atau PB sampai 8 Juni mendatang.

Dengan status PB ini Jerinx dapat melanjutkan penahanannya di rumah. Kebijakan ini sesuai perhitungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali. Karena telah menjalani masa hukuman dua pertiga dari vonis 10 bulan penjara.  

"Namun wajib lapor di bawah pengawasan BAPAS mulai pekan depan," kata Kepala Sub Bagian Humas dan Reformasi Kanwil Kemenkumham Bali, I Putu Surya Dharma, di Kota Denpasar, Bali, Sabtu (22/5/2021).

Sementara untuk bebas murni yang telah dihitung dengan remisi yang diperoleh Jerinx, akan bebas pada 8 Juni mendatang dengan syarat membayar Rp10 juta. Namun bila tidak bisa membayar, ditambah masa hukuman satu bulan.

"Jerinx bisa bebas 8 Juni kalau membayar denda sebesar Rp10 juta. Tapi kalau tidak bayar denda, hukumannya ditambah satu bulan lagi, jadi bebasnya 8 Juli," katanya. 

Sementara terkait telah ditolaknya kasasi sebagai langkah hukum terakhir yang diajukan baik dari pihak jaksa maupun Jerinx, Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera mengeksekusi Jerinx ke Lapas Kerobokan karena telah memiliki kekuatan hukum tetap. 

"Dikarenakan terdakwa selama ini ditahan di Lapas Kerobokan, pelaksanaan eksekusi pidana dilakukan dengan menyampaikan surat pelaksanaan putusan dan surat putusan atas diri terdakwa," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali A Luga Harlianto.

Sebelumnya, Jerinx ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Polda Bali sejak Agustus 2020. Dalam peradilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Jerinx dinyatakan terbukti bersalah menebar ujaran kebencian di akun media sosial.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut