get app
inews
Aa Text
Read Next : Sukena Pemelihara Landak Jawa Semringah usai Hakim Tangguhkan Penahanannya

Jerinx Dituntut 3 Tahun Penjara Kasus Cuitan 'IDI Kacung WHO'

Selasa, 03 November 2020 - 12:21:00 WITA
Jerinx Dituntut 3 Tahun Penjara Kasus Cuitan 'IDI Kacung WHO'
Jaksa menuntut Jerinx dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp10 juta. (YouTube PN Denpasar)

DENPASAR, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut I Gede Ari Astina alias Jerinx dengan tuntutan pidana penjara tiga tahun dalam kasus cuitan 'IDI Kacung WHO'. Jerinx juga dituntut membayar denda Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara.

"Menuntut majeis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar supaya menjatuhkan pidana terhadap terdakna dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan," ujar JPU Otong Hendra Rahayu di PN Denpasar, Selasa (3/11/2020).

Dalam amar tuntutan, tim JPU meminta majelis hakim menyatakan Jerinx bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 dan Pasl 45 ayat 1 Undang-Undang Nomot 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronika (ITE) juncto Pasal 164 ayat 1 KUHP.

JPU menambahkan, hal yang meringankan Jerinx yakni mengakui perbuatannya, masih berusia muda dan bisa dilakukan pembinaan. Sedangkan hal yang memberatkan yakni Jerinx dianggap tidak menyesali perbuatannya, melakukan walk out saat persidangan, dan membuat resah masyarakat.

Selain itu, Jaksa juga menyebut perbuatan Jerinx telah melukai perasaan para dokter se-Indonesia yang saat ini tengah berjuang menangani Covid-19.

"Perbuatan terdakwa juga melukai seluruh dokter di Indonesia yang menangani Covid-19," ujar JPU.

Atas tuntutan ini, Jerinx dan kuasa hukum menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan berikutnya.

"Kami akan menyampaikan pledoi baik dari penasehat hukum maupun saya pribadi," tutur Jerinx.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut