get app
inews
Aa Text
Read Next : Mengenal Upacara Rambu Solo Tana Toraja yang Dibuat Candaan Pandji Pragiwaksono

Jerinx Dituntut 3 Tahun, Kuasa Hukum: Jaksa Abaikan Fakta Persidangan

Rabu, 04 November 2020 - 14:54:00 WITA
Jerinx Dituntut 3 Tahun, Kuasa Hukum: Jaksa Abaikan Fakta Persidangan
Jerinx menjalani persidangan di PN Denpasar, Selasa (3/11/2020). (Antara)

DENPASAR, iNews.id - Tim kuasa hukum Jerinx keberatan dengan tuntutan tiga tahun penjara. Kuasa hukum menilai besarnya tuntutan tersebut memperlihatkan arogansi tim jaksa penuntut umum (JPU).

Kuasa hukum Jerinx, Wayan Suardana menyebut tuntutan JPU sesat hukum karena tidak berdasarkan fakta-fakta di persidangan.

"Dalam surat tuntutan jaksa tidak ada satu pun keterangan ahli di depan persidangan. Keterangan yang diambil justru dari BAP di kepolisian yang itu sudah banyak dibantah di persidangan," tuturnya, Rabu (4/11/2020).

Dia menambahkan, dari tiga ahli yang dihadirkan dalam persidangan juga tidak bisa menjelaskan apakah unggahan Jerinx di media sosial bisa melemahkan posisi dokter dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dilemahkan. Dengan demikian, argumen JPU hanyalah klaim saja.

"Tiga saksi di persidangan tidak bisa menjelaskan apa faktanya bahwa dokter dilemahkan karena postingan Jerinx," tutur pria yang akrab disapa Gendo ini.

Gendo juga menyoroti hal-hal yang memberatkan di dalam surat tuntutan JPU. Salah satu hal yang memberatkan Jerinx yaitu aksi walk out dalam proses persidangan.

Menurut Gendo, alasan tersebut tidak tepat dan memperlihatkan arogansi jaksa yang tak melihat fakta persidangan. Menurutnya, aksi walk out yang dilakukan Jerinx bersama kuasa hukumnya pada sidang pertama itu untuk menegakkan hukum acara di persidangan.

"Padahal itu dilakukan untuk menegakkan hukum acara, dan walk out itu pun diizinkan oleh ketua majelis," tuturnya.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut