Dituntut 3 Tahun Bui, Jerinx Akan Bacakan Pledoi Pekan Depan
DENPASAR, iNews.id - I Gede Ari Astina alias Jerinx akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam persidangan kasus ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO'. Dia akan menyampaikan sendiri pledoinya di muka persidangan.
"Saya bersama tim kuasa hukum sepakat akan menyampaikan pledoi dari pengacara dan saya pribadi," kata Jerinx di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (3/11/2020).
Atas hal tersebut, majelis hakim PN Denpasar memutuskan untuk memberi kesempatan kepada Jerinx dan tim kuasa hukumnya menyampaikan pledoi pada Selasa (10/11/2020).
"Sidang selanjutnya untuk penyampaian pledoi pada hari Selasa, 10 Novemer 2020," ujar ketua majelis hakim Ida Ayu Adnya Dewi
Sebelumnya, dalam amar tuntutan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menyatakan Jerinx bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronika (ITE) juncto Pasal 164 ayat 1 KUHP.
JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp10 juta subsidair 3 bulan kurungan kepada drummer Superman Is Dead itu.
Adapun hal yang memberatkan yakni Jerinx tidak menyesali perbuatannya, melakukan walk out saat persidangan, membuat resah masyarakat, dan melukai perasaan dokter di seluruh Indonesia yang saat ini sedang menangani Covid-19.
Sementara hal yang meringankan yakni Jerinx mengakui perbuatannya, masih berusia muda sehingga bisa dilakukan pembinaan.
Editor: Reza Yunanto