Jerinx Dituntut 3 Tahun, Kuasa Hukum: Jaksa Abaikan Fakta Persidangan
DENPASAR, iNews.id - Tim kuasa hukum Jerinx keberatan dengan tuntutan tiga tahun penjara. Kuasa hukum menilai besarnya tuntutan tersebut memperlihatkan arogansi tim jaksa penuntut umum (JPU).
Kuasa hukum Jerinx, Wayan Suardana menyebut tuntutan JPU sesat hukum karena tidak berdasarkan fakta-fakta di persidangan.
"Dalam surat tuntutan jaksa tidak ada satu pun keterangan ahli di depan persidangan. Keterangan yang diambil justru dari BAP di kepolisian yang itu sudah banyak dibantah di persidangan," tuturnya, Rabu (4/11/2020).
Dia menambahkan, dari tiga ahli yang dihadirkan dalam persidangan juga tidak bisa menjelaskan apakah unggahan Jerinx di media sosial bisa melemahkan posisi dokter dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dilemahkan. Dengan demikian, argumen JPU hanyalah klaim saja.
"Tiga saksi di persidangan tidak bisa menjelaskan apa faktanya bahwa dokter dilemahkan karena postingan Jerinx," tutur pria yang akrab disapa Gendo ini.
Gendo juga menyoroti hal-hal yang memberatkan di dalam surat tuntutan JPU. Salah satu hal yang memberatkan Jerinx yaitu aksi walk out dalam proses persidangan.
Menurut Gendo, alasan tersebut tidak tepat dan memperlihatkan arogansi jaksa yang tak melihat fakta persidangan. Menurutnya, aksi walk out yang dilakukan Jerinx bersama kuasa hukumnya pada sidang pertama itu untuk menegakkan hukum acara di persidangan.
"Padahal itu dilakukan untuk menegakkan hukum acara, dan walk out itu pun diizinkan oleh ketua majelis," tuturnya.

Gendo mengaku tak kaget dengan tuntutan tinggi terhadap Jerinx. Tuntutan itu semakin memperlihatkan arogansi JPU untuk memenjarakan Jerinx.
"Tuntutan tiga tahun ini tidak mengejutkan kami dari tim hukum, dan Jerinx juga tidak kaget," ujarnya.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (3/11/20), JPU menuntut Jerinx dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan karena melakukan ujaran kebencian melalui unggahan 'IDI Kacung WHO'.
Atas tuntutan itu, Jerinx dan kuasa hukum akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang selanjutnya, Selasa (10/11/2020).
Editor: Reza Yunanto