get app
inews
Aa Text
Read Next : Remaja Bandung Jadi Korban TPPO di Kamboja, Dipaksa Kerja di Perusahaan Scamming

Jaksa Gadungan Tipu Perempuan di Bali hingga Ratusan Juta Rupiah

Rabu, 13 Oktober 2021 - 13:36:00 WITA
Jaksa Gadungan Tipu Perempuan di Bali hingga Ratusan Juta Rupiah
Kejati Bali menangkap SM, jaksa gadungan yang menipu perempuan hingga ratusan juta rupiah. (Foto: Humas Kejati Bali)

DENPASAR, iNews.id – Tim intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menangkap pria inisial SM (57) karena melakukan penipuan terhadap seorang perempuan hingga merugi ratusan juta rupiah. Pelaku melancarkan aksinya dengan modus sebagai jaksa.

Usai ditangkap, SM diserahkan ke Polresta Denpasar. Setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih dua bulan, SM dilimpahkan penyidik Polresta Denpasar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. 

"Tersangka bertempat tinggal di Jakarta, dan untuk meyakinkan korbannya dia datang ke Bali dengan mengendarai mobil lengkap dengan surat tugas dari institusi Kejaksaan Agung RI," kata Kasi Penkum Kejati Bali, A Luga Harlianto, Rabu (13/10/2021). 

Terungkapnya kasus jaksa gadungan ini bermula dari informasi bahwa ada oknum berinisial SM menggunakan nama institusi Kejaksaan Agung RI dan pimpinan Jaksa Agung Muda Intelijen untuk kepentingan dirinya sendiri. 

"Tim dari intelijen Kejati Bali mendapat informasi SM berada di Denpasar pada 11 Agustus lalu. Setelah diintai, yang bersangkutan ditangkap di kawasan Jalan Kebo Iwa, Denpasar sekitar pukul 20.30 Wita," katanya. 

Kasus ini selanjutnya diselidiki dengan menyerahkan ke Polresta Denpasar. Tersangka SM dijerat pasal 372 atau pasal 378 KUHP terancam hukuman 4 tahun penjara. 

Modus penipuan yang dilakukan SM bermula dari pertemuan tersangka dengan korban seorang perempuan berinisial LR. 

"Tahu tersangka ini seorang jaksa, korban menceritakan masalah hukum perdata yang dialaminya. Tersangka kemudian menawarkan dapat membantu menyelesaikan dengan kemampuan yang dia miliki sebagai jaksa," ujar Luga. 

Dalam surat keterangan perjalanan SM, tertera sebagai Direktur Tindak Pidana Khusus Bidang Politik Keamanan. 

“Korban yang percaya dan teperdaya ini kemudian menyerahkan uang secara bertahap hingga berjumlah lebih dari Rp250 juta,” katanya. 

Selama proses penyidikan berlangsung, korban penipuan dari SM baru terungkap satu orang. “Sampai saat ini baru satu korban yang melapor. Namun tidak menutup kemungkinan bisa bertambah jika sudah disebarluaskan di media,” kata Luga. 

Luga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak percaya dengan oknum yang mengatasnamakan kejaksaan untuk meminta membantu mengurus masalah hukum yang dialami, dengan meminta imbalan sejumlah uang.  

“Jika ada masyarakat yang menemukan hal ini agar dapat melapor ke kantor kejaksaan atau polisi terdekat,” ujarnya.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut