Jaksa Gadungan di Bali Tunjukkan Surat Kejagung, Tawarkan Penyelesaian Kasus di MA
Berbekal surat itu, korban menaruh kepercayaan kepada pelaku. Dia bersedia menyerahkan sejumlah uang secara bertahap kepada SM untuk penyelesaian perkara.
Namun dia merasa ditipu karena kasusnya tetap kalah di persidangan sehingga melapor ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.
Setelah dilakukan pengecekan identitas, dipastikan pelaku bukan seorang jaksa. Kemudian oleh tim intelijen kejaksaan dilakukan pengintaian hingga pelaku ditangkap di indekosnya.
"Intelijen Kejati Bali mengamankan SM di Jalan Kebo Iwa, Denpasar pukul 20.30 Wita," kata Luga.
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh penyidik Polresta Denpasar dia telah diserahkan ke Kejari Denpasar setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P21.
Editor: Reza Yunanto