Jaksa Gadungan di Bali Tunjukkan Surat Kejagung, Tawarkan Penyelesaian Kasus di MA
DENPASAR, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengungkap penipuan yang dilakukan seorang jaksa gadungan. Akibat perbuatannya seorang korban mengalami kerugian Rp256.510.000.
Pelaku adalah SM (57) yang mengaku sebagai jaksa yang bertugas di Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta. Dia menipu korban seorang perempuan inisial LR yang sedang menghadapi masalah hukum perdata.
"Kenapa bisa kenal korban? Karena saling dikenalin dari teman ke teman. Selama kenal itu korban tahunya kalau tersangka ini jaksa," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Luga Harlianto dalam konferensi pers di Kejari Denpasar, Rabu (13/10/2021).
Dari perkenalan itu, korban kemudian menceritakan masalah sengketa tanah yang ada di tahap peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).
Pelaku yang sebenarnya seorang dokter ini menawarkan kepada korban untuk membantu menyelesaikan masalah hukum yang dihadapi.
Dia meyakinkan korban kalau dirinya seorang jaksa di Kejagung. Untuk meyakinkan korban, dia menunjukkan surat keterangan jalan.
"SM mengaku adalah jaksa yang bertugas di Kejaksaan Jakarta dan menunjukkan Surat Keterangan Perjalanan yang tertera sebagai Direktur Tindak Pidana Khusus Bidang Politik Keamanan," kata Luga.
Berbekal surat itu, korban menaruh kepercayaan kepada pelaku. Dia bersedia menyerahkan sejumlah uang secara bertahap kepada SM untuk penyelesaian perkara.
Namun dia merasa ditipu karena kasusnya tetap kalah di persidangan sehingga melapor ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.
Setelah dilakukan pengecekan identitas, dipastikan pelaku bukan seorang jaksa. Kemudian oleh tim intelijen kejaksaan dilakukan pengintaian hingga pelaku ditangkap di indekosnya.
"Intelijen Kejati Bali mengamankan SM di Jalan Kebo Iwa, Denpasar pukul 20.30 Wita," kata Luga.
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh penyidik Polresta Denpasar dia telah diserahkan ke Kejari Denpasar setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P21.
Editor: Reza Yunanto