Jadi Tersangka Pornografi, Cewek Bule Pamer Kemaluan Ditahan di Polresta Denpasar

DENPASAR, iNews.id - CAP (49), perempuan asal Denmark yang viral karena pamer kemaluan di jalanan Seminyak, Kuta, Bali, menjadi tersangka pornogafi. Dia dijebloskan ke Rutan Polresta Denpasar.
CAP yang awalnya diamankan oleh petugas imigrasi Ngurah Rai, akhirnya diserahkan ke polisi untuk menjalani penahanan.
"Yang perempuan (CAP) sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Senin (29/5/2023).
Menurutnya, CAP ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 36 Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman pidana kasus itu maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Dia menambahkan, pemeriksaan masih dilakukan untuk mengungkap motif CAP memamerkan alat kelaminnya di depan umum.
"Masih didalami penyidik untuk motifnya," ujarnya.
Aksi CAP memamerkan alat vital terjadi saat dia membonceng motor yang dikendarai CM (49) di Seminyak, Kuta.
Setelah viral, CAP ditangkap petugas imigrasi di tempatnya menginap di Legian, Kuta, Sabtu (27/5/2023). Petugas juga mengamankan CM (49), yang merupakan warga negara Jerman.
Awalnya CM dan CAP ditegur warga saat berboncengan sepeda motor di Seminyak. CAP yang saat itu diboceng justru membuka kedua pahanya seraya memamerkan alat vitalnya.
CM yang mengetahui aksi tak senonoh itu langsung menutup paha CAP.
Editor: Reza Yunanto