Jadi Tersangka KPK, Oknum Dosen Universitas Udayana Bali Dibebastugaskan

DENPASAR, iNews.id - Oknum dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana Bali I Dewa Nyoman Wiratmaja dibebastugaskan dari kampus. Keputusan ini setelah dia ditetapkan KPK sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali tahun 2018.
Rektor Universitas Udayana Prof I Nyoman Gde mengatakan, untuk sementara yang bersangkutan tidak bisa melakukan tugas-tugas pengajaran, namun kampus tetap menerapkan praduga tidak bersalah.
"Kami bebastugaskan dulu dari kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (28/3/2022).
Menurutnya saat ini sedang dicarikan pengganti dari tim teaching pada mata kuliahnya.
"Ini sangat penting agar mahasiswa tidak dirugikan dan proses perkuliahan tetap bisa berjalan dengan lancar," katanya.
Editor: Donald Karouw