Izin Belum Lengkap, DPRD Badung Sidak Pembangunan Resort di Berawa

Bahkan, diinformasikan oleh Kabid DLHK secara lisan, yang direkomendasikan untuk melakukan penutupan sebagai acuan bagi Pemerintahan Kabupaten Badung khususnya.
Mengingat, hal ini sifatnya hukum, tentunya pihaknya dari DPRD Badung tidak bisa menerima informasi secara lisan. Oleh karena itu, pihaknya sudah mengutus DLHK Kabupaten Badung segera berkoordinasi dengan DLHK Provinsi Bali untuk memohon surat secara resmi.
"Kalau memang DLHK Bali merekomendasikan ke kami melaksanakan penutupan, karena itu merupakan kewenangan mereka, maka kami akan lakukan, tapi kalau itu tidak, tentunya kita juga punya kewenangan di Pemerintahan Kabupaten Badung sesuai dengan SOP yang sudah dilaksanakan oleh Satpol PP kita," katanya.
Meski demikian, Satpol PP Badung sudah melakukan teguran dengan memberikan Surat Peringatan (SP) sebanyak dua kali tinggal menunggu Surat Peringatan (SP) ketiga, sehingga pihaknya berhak memasang Pol PP lainnya di sini.
"Tadi, hasil koordinasi, kita berikan sesuai dengan SOP di Satpol PP untuk mereka dari manajemen Magnum Resort Berawa memenuhi segala ketentuan sampai batas SOP itu sekitar dua minggu," tuturnya.
Jika dua minggu lagi mereka tidak bisa memenuhi, kata Lanang Umbara, maka pihaknya akan melaksanakan fungsinya bakal merekomendasikan kepada Satpol PP untuk memasang Pol PP lain.
"Artinya semua kegiatan disini dihentikan, itu tidak ada pembongkaran, karena disini sesuai dengan kawasannya memenuhi syarat, cuma mereka belum mendapatkan izin secara lengkap," ucapnya.
Editor: Rizqa Leony Putri